Akses jalan ke prerumahann yang menjadi objek sengketa antara warga Kecamatan Ligung, Majalengka dengan pengembang. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Sementara, poyek pembangunan perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, mendapat sorotan dari sejumlah warga sekitar lokasi. Warga menilai, ada lahan mereka yang dimanfaatkan oleh pihak pengembang, tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.

"Mereka (pengembang) mungkin menganggap itu jalan desa, padahal bukan. Karena belum ada SK bupatinya. Itu awalnya jalan setapak, yang diambil dari swadaya masyarakat. Tapi sekarang digunakan untuk akses menuju perumahan, dan tidak ada pembicaraan apapun. Itu, gambaran ada pada site plan perumahan itu, dan bisa dilihat. Karena ada di aplikasi Sikumbang," kata Ucu.

"Kalau jalan tersebut digunakan, harusnya pengembang bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan itu. Apakah akta hibah, akta jual beli, atau apapun. Bila menggunakan tanah bukan miliknya berarti ada pelanggaran," ucap Ucu.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network