Akses jalan ke prerumahann yang menjadi objek sengketa antara warga Kecamatan Ligung, Majalengka dengan pengembang. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Pemanfaatan lahan jalan milik warga oleh pengembang perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, berlanjut ke tanah hukum. Salah satu warga, Ucu Supriatna memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polres Majalengka.

Laporan sendiri telah disampaikan Ucu, pekan lalu. Namun, pihak Kepolisian menilai masih ada berkas yang harus dilengkapi. 

"Sudah ke Polres, tapi masih harus dilengkapi. Akan segera diperbaiki, dan kembali ke Polres," kata Ucu kepada MPI, Jumat (17/3/2023).

Dijelaskannya, beberapa yang dinilai perlu dilengkapi yakni bukti-bukti dan saksi-saksi. "Segera dilengkapi, dan Insya Allah pekan depan maju kembali, untuk melaporkan," ujar dia.

Ucu menegaskan, keputusannya untuk menempuh jalur hukum itu sebagai upaya untuk menuntut hak-haknya sebagai warga negara. Dalam perjalanannya, Ucu menegaskan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Saat ke polres kemarin, didampingi Ketua PC Ansor Kabupaten Majalengka dan LBH Ansor," kata dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network