BPN mengupayakan banding untuk melawan putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung. Banding tersebut untuk melawan putusan hakim PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung.

Saat ini, BPN Kota Bandung yang dalam perkara itu menjadi tergugat I, tengah menyiapkan sejumlah berkas dan bukti yang menegaskan bahwa lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung merupakan milik Pemprov Jabar.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bandung, Bambang Saputro mengatakan, upaya banding ditempuh lantaran sejumlah bukti dan eksepsi yang diajukan dalam persidangan tingkat pertama di PTUN Bandung, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Bambang menilai putusan tingkat pertama tidak mencerminkan keadilan. Sebab, putusan pengadilan tingkat pertama mengabulkan semua gugatan penggugat.

"Dalam konteks kami, putusan itu sangat tidak adil karena bukti-bukti eksepsi yang disampaikan tidak dipertimbangkan. Karena itu, sebagai tergugat, kami melakukan upaya hukum (banding). Nah ini (banding) sudah (diajukan). Nomor perkara terbit dan penunjukan hakimnya sudah ada," kata Bambang, Jumat (20/6/2025).

Bambang menyatakan, untuk menghadapi sidang banding, BPN akan memperkuat berkas dengan tambahan bukti dan keterangan ahli. Langkah tersebut ditempuh agar majelis hakim PTTUN Bandung dapat mempertimbangkan fakta yang sebelumnya terlewat.

"Kami meminta majelis hakim di tingkat banding agar dibuka kembali dengan menambahkan bukti dan ahli lagi. Mudah-mudahan di putusan tingkat banding bisa menggambarkan keadilan yang kami harapkan," ujarnya.

Bambang menuturkan, BPN Kota Bandung siap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas dan tetap berkomitmen menjalankan peran sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau dibuka kembali kan paling tidak ada dialog, ada saksi-saksi, ada bukti tambahan yang mudah-mudahan bisa memperkuat posisi," kata Bambang.

Kronologi Sengketa Lahan

Diketahui, sengketa lahan SMAN 1 Bandung berawal pada 4 November 2024 ketika PLK melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PLK mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 8.450 meter persegi di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung yang di atasnya berdiri SMAN 1 Bandung.

PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bandung dan intervensi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar. Penggugat PLK mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Sedangkan tergugat memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit pada 19 Agustus 1999, serta surat ukur tanggal 12 April 1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan( sekarang Disdik), Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sidang dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG telah bergulir sebanyak 14 kali. Dalam agenda sidang yang digelar secara e-court atau daring pada Kamis, 17 April 2025, hakim menyatakan PLK sebagai pemilik sah.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network