Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Foto: Istimewa/Ditreskrimsus Polda Jabar)

Dia mengilustrasikan, misalnya ketika kita pinjam Rp1 juta maka uang yang diterima setelah dipotong biaya administrasi dan lain-lain sekitar Rp800.000. Uang pinjaman itu kemudian harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu menjadi Rp1,2 juta. Bahkan setiap pekan dan bulannya bunga terus bertambah kalau tidak dibayar-bayar. 

"Makanya saya bisa mengerti kenapa ada kasus orang yang pinjam uang dari perusahaan pinjol jutaan rupiah, tapi harus membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah," sebutnya. 

Dirinya mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas perusahaan pinjol yang saat ini sedang marak. Sebab jika dibiarkan maka akan banyak korban yang terjerat pinjaman dengan bunga selangit. 

"Saya setuju perusahaan pinjol diberantas, kalau bisa sampai ke akar-akarnya dan termasuk penyandang dananya juga," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network