Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Pemda KBB, Asep Sehabudin. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dia meminta kepada camat yang baru agar lebih komunikatif dan menjalankan pelimpahan kewenangan bupati ke camat. Selain itu mereka harus bersinergi dengan kepala desa, sebab kepala desa bukan bawahan tapi partner kerja. Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang UU Desa, bahwa peran camat memberi fasilitasi, pengawasan, dan bimbingan ke pemerintah desa.

"Kepala desa juga harus bisa mengelola keuangan dan aset dengan baik. Jangan menyalahgunakan, menggadaikan, atau menjual aset tanah desa yang berujung pada permasalahan hukum," katanya. 

Diberitakan sebelumnya Apdesi Kecamatan Padalarang dan Cihampelas sempat membuat surat keberatan karena camat mereka dipindahkan ke wilayah lain. Mereka protes kebijakan Bupati Hengki Kurniawan yang memindahkan camat padahal sinergitas antara camat dan para kepala desa sudah terbangun dengan baik. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network