Penyerahan SKP2 oleh Kasipidsus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto. Status tersangka Nurhayati gugur setelah Kejari Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya sehingga apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan.

"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak)," katanya.

Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka kini sudah bisa terlepas.

"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," tuturnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network