Sementara itu, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya sehingga apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan.
"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak)," katanya.
Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka kini sudah bisa terlepas.
"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait