JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengapresiasi kejaksaan yang telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati. Langkah tersebut dinilainya sudah tepat.
Nurhayati merupakan pelapor sekaligus Bendahara Keuangan Kantor Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nurgoho menilai, jika Nurhayati tidak segera dibebaskan dari status tersangka, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan perkara tindak pidana korupsi akan ketakutan karena bisa menjadi tersangka seperti Nurhayati.
"Nantinya siapa pun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Kendati demikian, Kurniawan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah menerbitkan SKP2 untuk Nurhayati.
Kurniawan juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih teliti sebelum menerima SPDP dari Polisi.
"Jadi langkah kejaksaan untuk menghentikan penuntutan ini sudah selayaknya diapresiasi," katanya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berpandangan upaya Kejaksaan yang telah menerbitkan SKP2 untuk Nurhayati tersebut merupakan jaminan kepastian hukum.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait