Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Febrie, Kejagung bakal melindungi pelapor perkara tindak pidana korupsi seperti pada perkara yang melibatkan Nurhayati.

"Kami akan mendukung setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network