Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menyatakan kesiapannya donor plasma konvalesen. (Foto: Adi Haryanto)

Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, orang yang pernah terjangkit Covid-19 atau penyintas dapat divaksin jika sudah lebih dari tiga bulan.

Petunjuk Teknis (Juknis) baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lanjut usia, komorbid, ibu menyusui dan penyintas Covid-19. Juknis itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/11/368/2021. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network