Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, orang yang pernah terjangkit Covid-19 atau penyintas dapat divaksin jika sudah lebih dari tiga bulan.
Petunjuk Teknis (Juknis) baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lanjut usia, komorbid, ibu menyusui dan penyintas Covid-19. Juknis itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/11/368/2021.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait