Menurut Dedy, terduga pelaku tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020. Dalam Permen itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
"Jadi pelaku ini setiap hari bisa menjual benur sebanyak di atas seribu kalau dikalikan seminggunya itu 7.000, jadi kerugian ratusan juta dalam seminggu. Modus operandi mencari keuntungan dijual ke luar negeri," ujarnya kembali.
Setelah memberikan keterangan, Kapolres lalu melepaskan benur tersebut ke tengah lautan.
"Baik rencana setelah ekspose ini akan melepaskan benur ini ke habitatnya, kami melakukan tindakan ini berdasarkan imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523, 30 November 2020 tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait