Dua kurir menunjukkan sabu yang hendak diedarkan di Bekasi. Tersangka ditangkap petugas BNNP Jabar di exit Tol Bekasi Timur. (Foto: BNNP Jabar)

Hasilnya, ujar Brigjen Pol Sufyan Syarif, pada Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai kurir, Ahmad Fauzi alias Ozi (35) dan Dede Sanjaya Halim (25), di pintu keluar atau exit Tol Bekasi Timur.

"Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika masing-masing dua paket besar berisi narkotika jenis sabu seberat 168 gram per bungkus yang disembunyikan dalam alas kaki (sandal)," ujar Brigjen Pol Sufyan Syarif.

Kepala BNNP Jabar menuturkan, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Pada Kamis (11/3/2021) pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu  kurir, Agus Merdekawanto (34), dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam alas kaki sepatu.

"Turut ditangkap pula seorang pengendali kurir, Arif Maulana (40), yang kedapatan membawa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kota bekasi," tutur Kepala BNNP Jabar. 

Barang bukti sabu yang disita petugas BNNP Jabar dari kurir di Bekasi. Barang haram itu disembunyikan dalam sandal. (Foto: BNNP Jabar)


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network