BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan penggelapan aset warisan almarhum Lina Jubaedah yang kini milik Rizky Febian, masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Penyidik berencana memeriksa rekening bank.
Namun, tidak dijelaskan rekening milik siapa yang bakal diperiksa itu. Apakah milik terlapor Teddy Pardiana atau pelapor Rizky Febian.
Direktorat Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari 16 saksi terkait kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan penyanyi Rizky Febian, pelantun tembang Makna Cinta, Seperti Kisah, Cuek, tersebut.
"Baru 16 pihak (saksi, terlapor, dan pelapor) yang diperiksa. Penyidik akan meminta keterangan dari pihak bank untuk memeriksa rekening. (Gelar perkara) belum dilakukan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (21/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memeriksa Teddy Pardiana, terlapor kasus dugaan penggelapan aset milik almarhumah Lina Jubaedah yang dilaporkan Rizky Febian.
Kepastian tentang Teddy Pardiana yang merupakan ayah tiri penyanyi Rizky Febian telah menjalani pemeriksaan penyidik tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Juma (30/4/2021).
Diketahui, perkara dugaan penggelapan 12 aset harta gono gini milik Lina Jubaedah dilaporkan putra sulung almarhumah Rizky Febian.
Penyanyi pop solo Rizky Febian melaporkan ayah tirinya Teddy Pardiyana ke Polda Jabar terkait dugaan perampasan dan penggelapan aset warisan mendiang Lina Jubaedah.
"Tidak ada iktikad baik pihak mereka (pihak Teddy Pardiana). Kami sudah tunggu sampai minggu kemarin, tidak ada," kata Ferry Hudaya, kuasa hukum Rizky Febian saat dihubungi awak media, Kamis (25/3/2021).
Ke-12 aset itu antara lain, rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar dugaan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan kasus penggelapan motor kasus penipuan dan penggelapan pelaku penggelapan penggelapan Penggelapan aset rizky febian
Artikel Terkait