Polisi menangkap selebgram cantik asal Bandung berinisial A karena mempromosikan judi online di media sosial, Kamis (11/7/2024). (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Tersangka A tersangka J yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Saat ini, tersangka J berada di Jerman. Sedangkan bos yang mengendalikan situs judi online berada di Malaysia.

"Tersangka J membayar melalui saudari A. Kemudian tersangka A membagikannya ke rekrutan (AL, FR, dan SH). Tersangka A mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buah-anak buahnya, jadi seperti jejaring," ujar Kombes Pol Kusworo.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu mereka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network