Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan dalam Peluncuran Skema Baru KUR Penempatan Bagi PMI di Hotel Pullman, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022). (Foto/Agung Bakti Sarasa)

Point tersebut, lanjut Benny, yakni penyaluran KUR penempatan PMI diterima langsung PMI dan tidak menggunakan pola linkage, yaitu, secara channeling atau executing

Kemudian, suku bunga yang terjangkau, yaitu, 6 persen dan plafon suku bunga yang dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta serta jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja PMI. Terakhir, tahapan penyaluran KUR diberikan di awal dan pencairan sesuai tahapan proses penempatan PMI.

Tidak hanya itu, seiring terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah juga memberikan keringanan-keringanan selama masa pandemi bagi para penerima KUR. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network