Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) Iwan Hermawan mengatakan, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi saat ini dengan maraknya permintaan sumbangan di SMA/SMK di Jabar yang berbau pungutan.
"Ternyata di lapangan ada komite sekolah yang mematok sumbangan antara Rp3 hingga 10 juta. Bentuk sumbangannya ditentukan oleh Komite Sekolah berdasarkan grade bawah hingga atas. Saya kira ini bukan sumbangan tapi pungutan yang terselubung," kata Koordinator Gemppur.
Iwan Hermawan menyatakan, memegang bukti selebaran yang meminta sumbangan kepada orang tua siswa dengan besaran yang telah ditentukan. Tak hanya itu, juga marak penjualan seragam, atribut sekolah, dan lainnya yang wajib dibeli oleh orang tua siswa.
Salah satu tuntutan pemerhati Pendidikan ini adalah revisi atau cabut Pergub Nomor 44/2022 tentang komite sekolah. Karena Pergub ini menjadi dasar komite sekolah menarik sumbangan kepada siswa.
Editor : Agus Warsudi
Komite sekolah uang komite sekolah meminta sumbangan minta sumbangan modus sumbangan gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait