Suasana di Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Foto: SINDOnews/Arif Budianto)

Selain itu, penumpang juga bisa berkurang lantaran tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) 53 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Syarat perjalanan tanggal 19 hingga 25 Juli yaitu, warga di atas 18 tahun, atau mereka yang memiliki kekhususan berdasarkan sektor yang diperkenankan. 

Selain itu, penumpang harus memiliki surat vaksin serta negatif PCR maksimal 2 x 24 jam. "Jadi kalau tidak memenuhi syarat  pastinya tidak bisa berangkat, karena memang masih dalam kondisi PPKM Darurat Jawa Bali saat ini," katanya. 

Kendati banyak maskapai membatalkan penerbangan, pihaknya memastikan Bandara Husien Sastranegara Bandung tidak pernah tutup. Bahkan, layanan kesehatan tetap jalan untuk tes swab antigen, vaksinasi Covid-19, dan lainnya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network