Pengelola lapangan padel di Kota Bandung terancm denda Rp100 juta dan wajib mengganti 1.000 pohon. (Foto: iNews)

Sebelumnya, tindakan tegas berupa penyegelan videotron raksasa dan pembekuan izin operasional telah diberlakukan oleh Pemkot Bandung sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelanggaran lingkungan serta pengrusakan fasilitas hijau kota.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network