"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang menemukan Kukang Jawa itu, dan langsung melaporkan kepada petugas. Artinya, masyarakat sadar bahwa Kukang merupakan binatang yang dilindungi," ujarnya.
Balai besar TNGGP, tutur Diah, gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi masyarakat agar ikut terlibat dalam menjaga ekosistem.
"Kami imbau masyarakat apabila menemukan satwa dilindungi berada di sekitar kawasan atau yang dipelihara di rumah agar segera melaporkan dan menyerahkan ke BBTGGP atau BBKSDA setempat," tutur Diah.
Editor : Agus Warsudi
kukang jawa satwa liar fauna dilindungi hewan dilindungi satwa dilindungi gunung gede pangrango gunung gede cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait