Satwa dilindungi, Kukang Jawa saat dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. (Foto: ISTIMEWA)

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang menemukan Kukang Jawa itu, dan langsung melaporkan kepada petugas. Artinya, masyarakat sadar bahwa Kukang merupakan binatang yang dilindungi," ujarnya.

Balai besar TNGGP, tutur Diah, gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi masyarakat agar ikut terlibat dalam menjaga ekosistem.

"Kami imbau masyarakat apabila menemukan satwa dilindungi berada di sekitar kawasan atau yang dipelihara di rumah agar segera melaporkan dan menyerahkan ke BBTGGP atau BBKSDA setempat," tutur Diah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network