CIANJUR, iNews.id - Seekor Kukang Jawa dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Sabtu (8/1/2022). Satwa langka bernama latin Nycticebus Javanicus itu sempat ditangkap warga karena berkeliaran ke luar kawasan taman nasional.
Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani mengatakan, Kukang Jawa merupakan satu di antara satwa yang hidup di kawasan TNGGP. Hewan tersebut masuk dalam kategori yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang nomor 5/1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Betul, kita telah melepasliarkan seekor Kukang Jawa. Hewan tersebut sebelumnya berkeliaran ke luar kawasan TNGGP dan berhasil ditangkap warga. Kemudian diserahkan kepada kita," kata Diah kepada wartawan, Sabtu (8/01/2022).
Diah menyatakan, pelepasliaran satwa yang dilindungi kembali ke habitatnya merupakan upaya pelestarian untuk meningkatkan populasi satwa di alam liar.
Editor : Agus Warsudi
kukang jawa satwa liar fauna dilindungi hewan dilindungi satwa dilindungi gunung gede pangrango gunung gede cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait