"Modus operandi pelaku membuat konten yang mempromosikan judi online slot, dengan setiap pelaku mendapatkan keuntungan sesuai perannya," ujar AKBP Maruly Pardede.
Saat ini, kasus judi online slot Filipina yang dilakukan empat tersangka masih dikembangkan. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi
berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut. "Dari pendalaman, tersangka memakai website Filipina," tutur Kapolres Sukabumi.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 , UUD Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Saat ini keempat tersangka ditahan di tahanan Polres Sukabumi," ucap AKBP Maruly Siregar.
Editor : Agus Warsudi
judi online bandar judi online Hukum Judi Online operator judi online pelaku judi online pemberantasan judi online promosi judi online situs judi online Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait