RI, tersangka penyebar hoaks tentang vaksin Covid-19 ditangkap personel Satreskrim Polres Indramayu. (Foto: ANTARA)

Penangkapan terhadap RI dilakukan, tutur Kasatreskrim, karena tim Siber Satreskrim Polres Indramayu menilai, komentar tersangka terindikasi berita bohong, provokatif, dan menyesatkan.

"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber. Kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan komentar RI yang terindikasi hoaks, provokatif, dan menyesatkan," tutur Kasatreskrim.

AKP Luthfi mengatakan, unggahan RI dinilai berisi kabar bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Karena itu, RI pemilik akun media sosial @ravie_isnandar, diamankan di tempat kos, Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap AKP Luthfi.

Menurut Kasatreskrim, motif RI berkomentar hoaks tentang vaksin karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM. Selama PPKM, tersangka mengaku tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

"Akibat perbuatannya, pelaku RI dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network