KUNINGAN, iNews.id – Seorang pria warga Desa Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Abdul Jalil, ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat (Jabar), Selasa pagi (7/5/2019). Pria tersebut diduga menyebarkan hoaks mengenai polisi yang menyamar mengangkut C1 plano saat Pemilu 2019 lalu di media sosial hingga akhirnya viral.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti CD berisi screenshot berita hoaks yang beredar di media sosial. Polisi juga menyita SIM Card dan telepon seluler (ponsel) tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan mengatakan, Abdul Jalil diduga menyebarkan berita dan video hoaks berdurasi sekitar 2 menit. Dalam video itu, dua petugas PPK sedang membereskan berkas C1 plano di GOR Ewangga untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan.
Kedua anggota PPK yang tidak menggunakan tanda bukti pengenal atau ID card resmi dan memakai baju polisi ini dihadang oleh sekelompok relawan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang curiga karena mereka membawa berkas C1. Kedua belah pihak sempat bersitegang. Polisi yang berjaga kemudian menjelaskan kedua orang tersebut anggota PPK.
Permasalahannya, Abdul Jalil kemudian menambahkan keterangan yang dipastikan berita bohong di bawah video tersebut, “Polisi nyamar angkut c1 di kuningan jawa barat, pura-pura mau pasang spanduk.” Video ini kemudian viral di media sosial, terutama di kalangan netizen di Jabar.
“Tersangka menyebarkan hoaks tentang polisi yang menyamar mengangkut C1 ini yang di-upload pada 24 April 2019. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penelusuran. Alhamdulillah kami bisa menangkap pelaku di Cilacap, Jawa Tengah,” kata Iman Setiawan.
Menurut Kapolres Kuningan, pelaku mengaku mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp. Dia kemudian menyebarkannya di media sosial. Dari penyelidikan, tersangka memang sengaja meng-upload konten tersebut tanpa melihat konten sebenarnya.
“Tentu berita tersebut tidak sesuai dengan faktanya, video itu adalah hoaks. Tujuan tersangka tentu untuk menyampaikan hal yang menimbulkan kegaduhan, keresahan di masyarakat,” katanya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan kasus tersebut selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 51 dan Pasal 35 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 sampai 12 tahun.
Kapolres meminta masyarakat, khususnya warga Kuningan tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks seperti yang disebarkan oleh tersangka. Masyarakat jangan mudah terpancing dengan isu-isu liar yang disampaikan dalam konten-konten hoaks atau yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait