Artis sinetron NJY alias Eben alias Boris ditangkap polisi gegara mengonsumsi sabu di Guest House, kawasan Lembang. (Foto/Dok.MPI)

Sehingga pengembangan kasus ini terus dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga menjual barang ke tersangka. "Penjualnya masih kami kejar dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Bang Nas.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi menuturkan, sampai saat ini belum bisa memastikan apakah Boris akan menjalani rehabilitasi atau tidak karena proses penyidikan kasus tersebut masih belum selesai. 

Namun dia bisa saja dilakukan rehabilitasi jika dari hasil penyidikan dia dipastikan hanya pengguna dan bukan sebagai pengedar.

"Kita liat nanti, karena dalam pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114, 112, 132 dan 127. Makanya proses penyidikan dan pendalaman terus berjalan," tutur Kasatres Narkoba.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network