Menurutnya, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dia menegaskan, izin usaha karaoke dan restoran tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pengelola untuk menjual minuman beralkohol. Penjualan minuman tersebut harus dilengkapi izin tersendiri.
“Apabila hanya mengantongi izin karaoke dan restoran, tetapi tidak memiliki izin penjualan minol, maka pengelola tidak diperbolehkan memperjualbelikan minol sama sekali,” ucapnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengungkapkan bahwa pengelola sebenarnya pernah diperiksa petugas pada 24 Juni 2026.
Saat itu, pengelola diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol sebelum memiliki izin. Namun, pemeriksaan terbaru justru menemukan 293 botol minuman beralkohol di lokasi tersebut.
“Pada 24 Juni lalu kita sudah cek ke sini. Mereka sudah membuat pernyataan tidak akan menjual minuman beralkohol sebelum izin dipegang. Ternyata kenyataannya mereka melaksanakan party dan ditemukan 293 botol minol. Karena itu, langsung kita tindak,” kata DA.
Dia juga mengungkapkan, pengelola sempat tidak mengakui keberadaan minuman beralkohol ketika petugas pertama kali melakukan pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan botol-botol tersebut disimpan di sejumlah ruang karaoke.
“Ya, mereka menutupi itu. Ternyata setelah disisir anggota kita, minol disembunyikan di room karaoke. Jumlahnya banyak dan beragam, mulai dari golongan A sampai golongan C,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tempat usaha tersebut hanya memiliki izin operasional karaoke dan restoran. Sementara itu, izin penjualan minuman beralkohol tidak dimiliki pengelola.
“Izin penjualan minol tidak ada. Yang ada itu hanya izin karaoke dan restoran,” katanya.
Satpol PP Karawang memastikan penertiban tidak berhenti pada dua tempat hiburan tersebut. Pengawasan akan diperluas untuk memastikan seluruh pengelola THM mematuhi aturan perizinan dan tidak menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C tanpa izin.
“Kami memastikan Satpol PP akan kembali melakukan penertiban terhadap THM lain yang ditemukan melanggar ketentuan,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait