KARAWANG, iNews.id - Ratusan botol minuman keras (miras) ditemukan tersembunyi di sejumlah ruang karaoke saat petugas Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sebanyak 293 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C disita.
Tindakan diambil dengan menutup dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat. Dua tempat hiburan malam tersebut yakni Sultan Reborn dan Lantai Tiga.
Penindakan dilakukan pada Selasa (3/11/2026) malam setelah petugas menerima laporan terkait kegiatan Halloween Party yang digelar salah satu tempat hiburan itu pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pengelola diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menyisir sejumlah ruangan untuk memastikan keberadaan minuman beralkohol.
Sekretaris Satpol PP Karawang, Willyanto Salmon, mengatakan petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.
“Dalam pemeriksaan malam ini, ditemukan 293 minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Semuanya kita amankan ke Mako Satpol PP untuk disita. Tindakan selanjutnya, THM tersebut kita tutup sementara,” ujar Willy dikutip dari iNews Karawang, Rabu (4/11/2026).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait