Dia mengatakan, cukai rokok merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara yang sangat terbesar. Pada 2021, kata dia, Bea Cukai mencatat kontribusi cukai rokok ke pendapatan negara mencapai 96 persen.
"Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal harus dicegah karena nanti akan membuat pendapatan negara jadi turun. Penerimaan negara dari cukai rokok itu, akan diserahkan ke Pemda dalam bentuk DBHCHT," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait