Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan tersebut, di antaranya seragam kerja korban beserta rekaman CCTV, termasuk senjata tajam berupa keris yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait