Pemkot Bandung menerapkan aturan baru terkait penggunaan surat keterangan negatif rapid test antigen untuk masuk ke Kota Bandung. Aturan tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kami Pemkot Bandung dua membuat aturan baru menindaklanjuti surat edara gubernur dan BNPB. Insya Allah kami mengikuti, karena harus sejalan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).
Menurut dia, aturan rapid test antigen akan berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan berwisata. Sementara di luar tujuan wisata, tidak akan dimintai surat bebas Covid-itu.
Namun, sesusai instruksi BNPB, penumpang kereta api dan pesawat mesti tes rapid antigen. Pengguna moda transportasi lain bersifat imbauan.
"Kalau masuk ke tempat wisata di Bandung, itu masuk surat edaran gubernur, jadi harus memperlihatkan negatif rapid antigen. Semantara lainnya tidak, karena kan orang masuk ke Bandung bukan hanya mau wisata aja, ada yang mau berobat, bekerja, dan mau apa," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
hasil rapid test rapid test rapid test antibodi rapid test antigen Surat Rapid Test kunjungan wisatawan wisatawan jawa barat
Artikel Terkait