BANDUNG, iNews.id - Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah dilarang menjemput ustaz Abu Bakar Ba'asyir saat bebas dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 8 Januari 2021. Ditjen Pas hanya mengizinkan keluarga dan pengacara yang menjemput pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.
Kepala Kantor Wilaya (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar Imam Suyudi mengatakan, larangan bagi santri menjemput Abu Bakar Ba'syir itu untuk menghindari kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid 19.
"Saya berharap santri-santri (Ponpes Al-Mukmin Ngruki) menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik. Tidak usah menjemput (Abu Bakar Ba'asyir) karena nanti akan ada kerumunan," kata Imam di kantornya Jalan Jakarta Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, jumlah penjemput ustaz Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat 8 Januari 2021 dibatasi. Hanya keluarga dan pengacara yang boleh datang menjemput.
"Hanya keluarga dan tim pengacara (yang boleh menjemput Abu Bakar Ba'asyir). Kami lakukan pembatasan karena pandemi. Jangan sampai terjadi kerumunan," kata Kalapas Gunung Sindur Mujiarto saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bogor jawa barat lapas gunung sindur aksi terorisme kasus terorisme napi terorisme narapidana kasus terorisme abu bakar ba'asyir abu bakar ba'asyir bebas abu bakar ba'syir
Artikel Terkait