"Pelaksanan ganjil genap pada Jumat, diberlakukan pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedang pada Sabtu dan Minggu, mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kasatlantas Polrestabes Bandung menuturkan, Polri komitmen dan konsisten menegakkan Imendagri Nomor 9 tahun 2022 yang dalam penanganan covid-19. Selain karena Kota Bandung masih berstatus PPKM level 3, ganjil genap juga dilaksanakan atas instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung. "Termasuk menutup tiga lokasi yang jadi tempat masyarakat Kota Bandung berkumpul," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 kota Kabupaten di Jawa Barat menerapkan PPKM level 3. Berdasarkan Inmendagri Nomor 9 tahun 20022 tersebut, daerah dengan status PPKM level 3, wajib menerapkan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Petugas melakukan pegawasan-pengawasan lokasi, seperti area publik dan lain-lain.
Editor : Agus Warsudi
ganjil genap ganjil genap di bandung ganjil genap di lembang ganjil genap di tol kebijakan ganjil genap sistem ganjil genap penerapan ganjil genap kota bandung polrestabes bandung kapolrestabes bandung
Artikel Terkait