"Tak puas memukuli, tersangka AA membacokkan celurit ke punggung kiri korban Indra Hermawan. Setelah itu, pelaku AA dan RS pergi menjemput saksi Mpiw yang sedang meminta nasi goreng," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Tersangka AA, RS, dan dua saksi K serta Mpiw kembali ke Blok Agersari untuk memakan nasi goreng. Sedangkan korban Indra Hermawan terkapar di tepi jalan berlumuran darah akibat dibacok menggunakan celurit.
Korban dibawa oleh warga ke rumah sakit. Tetapi dalam perjalanan, korban tewas. "Celurit menancap sedalam 20 sentimeter (cm). Korban Indra Hermawan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, tersangka AA dan RS kabur ke Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Petugas Polsek Babakan Ciparay berhasil menangkap AA dan RS. Kedua tersangka, AA dan RS, dijerat pasal berlapis baik KUHPidana maupun UU Perlindungan Anak.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait