Di lokasi itu, kata Kapolrestabes Bandung, AA dan teman-temannya menggelar pesta minuman keras anggur merah dan bir sambil ngobrol selama satu jam. Setelah berbincang-bincang, tersangka AA dan RS beserta teman-temannya pergi menggunakan sepeda motor Mio sambil membawa senjata tajam jenis arit yang diselipkan di pinggang.
Tersangka AA, RS, dan dua temannya saksi K dan Mpiw berangkat ke pasar burung. Sesampainya di simpang 5 B, saksi Mpiw turun di Jalan Peta depan pangeteman angkot Tegallega dengan tujuan meminta nasi goreng di seberang jalan.
"Saat saksi Mpiw menyeberang, tersangka AA dan RS mendengar ada yang berkata kasar (anjing) dari seberang jalan dekat pos polisi. Selanjutnya tersangka AA, RS, dan saksi K memutar sepeda motor di depan Mall City Link kemudian mendekati sumber suara," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/8/2022).
Setelah dekat orang yang berteriak anjing, yaitu, korban Indra Hermawan, ditarik oleh tersangka AA hingga kaus yang dikenakannya robek. Tak hanya itu, tersangka AA dan RS memukuli korban menggunakan tangan kosong.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait