Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menunjukkan para pelaku pembacokan sadis yang berhasil ditangkap setelah beberapa hari buron. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

Doni menyebut, tindak penganiayaan akibat dendam pribadi karena pelaku juga sempat dibacok beberapa waktu lalu.

"Jadi ayah dan anak ini anaknya sempat dibacok, kemudian anaknya mengajak ayahnya untuk balas dendam," tuturnya.

Akibat perbuatan, tiga pelaku pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network