Doni menyebut, tindak penganiayaan akibat dendam pribadi karena pelaku juga sempat dibacok beberapa waktu lalu.
"Jadi ayah dan anak ini anaknya sempat dibacok, kemudian anaknya mengajak ayahnya untuk balas dendam," tuturnya.
Akibat perbuatan, tiga pelaku pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait