"Rincian barang bukti yang dimusanahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 198,8366 gram, ganja 5,7766 gram, handphone 29 buah, timbangan digital 4 buah, kemudian tramadol 928 butir, rixlona 266, hexymer 2530 butir, Antarax Alprazolam 1 mg 220, serta satu buah senjata tajam jenis golok," kata Kajari Kota Sukabumi.
Taufan menyatakan, penyelasaian perkara itu bukan hanya eksekusi badan, hukuman penjara atau bayar subsider tetapi status barang bukti ini merupakan bagian dari proses tersebut.
"Selain itu, ini juga merupakan bentuk transparansi kepada publik, serta menjadi kajian aparat penegak hukum lainnya. Karena dari angka statistik penyalahgunaan obat-obat keras mendominasi perkara di Kejaksaan, dan para pelakunya masih kategori remaja," ujar Taufan Zakaria.
Editor : Agus Warsudi
kejahatan barang bukti barang bukti narkoba pemusnahan barang bukti Kejari Kota Sukabumi kota sukabumi
Artikel Terkait