SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti 39 tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
Perincian dari 39 kasus itu antara lain, 29 narkoba, tujuh obat terlarang, dua pencurian, dan satu perkara pelanggaran Undang-undang Darurat. Semua kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum periode 31 Maret sampai 21 Juni 2022.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar. Para pejabat Kejari Kota Sukabumi yang didampingi pejabat Pemkot Sukabumi, bergiliram melakukan pemusnahan di halaman kantor Kejari Kota Sukabumi, Selasa (21/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Taufan Zakaria mengatakan, pemusnahan ini dalam rangka mewujudkan zero tunggakan barang bukti terutama jenis narkotika, psikotrofika, dan obat-obat keras berbahaya lainnya. Selain itu juga merupakan konsekuensi wujud penuntasan hukum acara pidana.
"Rincian barang bukti yang dimusanahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 198,8366 gram, ganja 5,7766 gram, handphone 29 buah, timbangan digital 4 buah, kemudian tramadol 928 butir, rixlona 266, hexymer 2530 butir, Antarax Alprazolam 1 mg 220, serta satu buah senjata tajam jenis golok," kata Kajari Kota Sukabumi.
Taufan menyatakan, penyelasaian perkara itu bukan hanya eksekusi badan, hukuman penjara atau bayar subsider tetapi status barang bukti ini merupakan bagian dari proses tersebut.
"Selain itu, ini juga merupakan bentuk transparansi kepada publik, serta menjadi kajian aparat penegak hukum lainnya. Karena dari angka statistik penyalahgunaan obat-obat keras mendominasi perkara di Kejaksaan, dan para pelakunya masih kategori remaja," ujar Taufan Zakaria.
Editor : Agus Warsudi
kejahatan barang bukti barang bukti narkoba pemusnahan barang bukti Kejari Kota Sukabumi kota sukabumi
Artikel Terkait