Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait