BNNK Tasikmalaya menangkap pengedar narkoba yang dengan cara sistem tempel. (Foto iNews/Asep Juhariyono).


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network