BNNK Tasikmalaya menangkap pengedar narkoba yang dengan cara sistem tempel. (Foto iNews/Asep Juhariyono).

TASIKMALAYA, iNews.id - Pria inisial RTR (29) mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara menempelkan di SPBU Manonjaya, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Akibatnya pengedar tersebut ditangkap BNN Kota Tasikmalaya.

Kepala BNN Perwakilan Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengatakan RTR mengedarkan sabu bersama temannya sebagai operator. Mereka membawa sabu seberat 103 gram yang diduga dari Myanmar.

"Sayang teman pelaku yang berperan sebagai operator berhasil melarikan diri saat terjadi kejar-kejaran antara petugas kami dengan para tersangka," ujar Budiman di kantornya, Selasa (22/9/2020) siang.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka RTR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Bandung. Tersangka mendapatkan titik lokasi yang dijanjikan untuk mengambil paketan sabu yang sebelumnya disepakati melalui sambungan handphone.

"Dalam transaksi sistem yang dipakai oleh kurir tersebut masih dengan sistem tempel. Mereka mengambil barang yang sengaja disembunyikan dari tempat yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Tuteng.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network