Ditambahkan Wadi, rutilahu yang bisa dicover oleh bantuan melalui fasilitasi DPRKP juga memiliki beberapa ketentuan, di antaranya adalah rumah yang tidak memiliki kontruksi, rumah yang lantainya masih tanah, rumah tanpa ventilasi serta rumah yang belum memiliki MCK.
"Jadi rutilahu itu ada beberapa ketentuannya agar bisa diberi bantuan. Sebanyak 4.300 itu nunggu anggaran, apakah nanti dari pusat, provinsi atau APBD, yang pasti untuk APBD di daerah, ketentuannya masih menunggu Perwali," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait