Dengan rumah restorative justice, tutur Kajati Jabar, diharapkan, masyarakat dapat merasakan keadilan. "Melalui kejaksaan, negara hadir di tengah-tengah masyarakat," tutur Kajati Jabar.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, terima kasih kepada Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung atas terwujudnya rumah restorative justice.
"Di masyarakat, banyak sekali permasalahan terjadi. Tetapi tidak semua masalah harus diselesaikan dan dibawa ke ranah hukum," kata Bupati Bandung.
"Selama masih dapat dimusyawarahkan dan dengan dimotori program Jaksa Jaga Desa, diharapkan dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Bupati Bandung berharap rumah restorative justice hadir di 31 kecamatan,10 kelurahan, dan 270 desa, Kabupaten Bandung.
Hadir pula dalam acara itu Asisten Intelijen Kejati Jabar Taufan Zakaria, Aspidum Neva Sari Susanti, Aspidmil Wirdel Boy, Forkopimda Kabupaten Bandung, dan seluruh kepala desa.
Editor : Agus Warsudi
Kajati Jabar Aspidsus Kejati Jabar Aspidum Kejati Jabar kejati jabar Rumah Restorative Justice restorative justice kabupaten bandung bupati bandung dadang supriatna
Artikel Terkait