BANDUNG BARAT, iNews.id - Aset rumah dan kantor milik Doni Salmanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sepi pada Rabu (9/3/2022). Kondisi itu terjadi setelah Doni Salmanan ditetapkan tersangka dugaan penipuan investasi Binary Option menggunakan platform Quotex.
Aset rumah milik Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, berada di Jalan Tatar Candraresmi Nomor 11. Sedangkan kantor Doni di sebuah rumah, Kompleks Bandung Tempo Doeloe Nomor 8.
Berdasarkan pantauan, baik rumah maupun kantor milik Doni Salmanan tampak sepi. Bahkan tidak ada aktivitas di dalam dan di luar ruangan. Tidak ada penjaga rumah yang bisa ditemui.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ikbar Firdaus, kuasa Hhukum Doni Salmanan, mengatakan, benar kliennya memiliki aset rumah dan kantor di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB. "Betul ada kantor dan rumah di sana. Sementara ini semua kegiatan berhenti dulu," kata Ikbar Firdaus.
Ikbar Firdaus menyatakan, Doni Salmanan telah menjalani pemeriksaan dugaan penipuan investasi Binary Option. Saat ini, kondisi Doni dalam keadaan baik dan sehat. Kliennya juga menjalani apa yang saat ini dialami dengan penuh sabar dan ikhlas.
Doni akan mengikuti proses hukum secara kooperatif dan mempercayakan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.
"Setelah klien kami menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan, proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Istri Doni Salmanan, tutur Ikbar Firdaus, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. "Istri klien kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun tetap akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur Ikbar.
Diketahui, afiliator platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini crazy rich Bandung itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3/2022).
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, Doni Salmanan dikenal sebagai trader dan YouTuber yang kerap berbagi. Terakhir Doni jadi buah bibir setelah menjual motor Harley Davidson kesayangan seharga Rp2,5 miliar. Uang hasil penjualan motor itu untuk membabtu korban erupsi Gunung Semeru dan banjir bandang di Kabupaten Garut.
Editor : Agus Warsudi
crazy rich Crazy rich bandung Rumah Crazy Rich Doni Salmanan kota bandung bandung barat kabupaten bandung barat padalarang kecamatan padalarang
Artikel Terkait