Namun saat penyuntikan dilakukan, tutur Kapolresta Bandung, tabung 12 kg itu tidak diisi penuh. Hanya sekitar 10 kg dan langsung dijual oleh pelaku ke masyarakat. Dalam sepekan, pelaku melakukan tiga kali penyuntikan gas tersebut.
"Untuk harga yang seharusnya Rp205.000 tapi dijual dengan Rp160.000. SR dan AH melakukan aksinya sejak Maret 2022. Selama enam bulan, dikalkulasikan jumlah kerugian negara sejak Maret 2022 sampai saat ini, mencapai sekitar Rp360 juta," tutur Kapolresta Bandung.
Dari pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Migas juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait