Menurut keterangan yang diperolehnya saat audiensi, lanjut Jeannie, ada beberapa bukti yang harus dilengkapi secepatnya oleh penyidik. Padahal, menurut UU, dua alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status penanganan kasus menjadi P21.
"Kami harap untuk JPU secepatnya dapat memproses sehingga kasus ini bisa di P21- kan dan disidangkan di pengadilan Kota Bandung," tuturnya lagi.
Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait