Pasien terpapar Covid-19 menjalani isolasi. (Foto: SINDOnews)

MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat telah menggelontorkan dana sebesar Rp49.950.000 untuk menanggung biaya konsumsi bagi warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Dana sebesar itu disalurkan pada Desember 2020 lalu.

"Tahap satu dan dua sebanyak 111 orang. Per orang Rp450.000. Jadi total Rp49.950.000," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gandana Purnawa kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (5/2/2021).

Jumlah penerima bantuan selama isolasi mandiri itu, ujar Gandana, jauh lebih kecil dibanding jumlah riil warga yang menjalani isolasi, berdasarkan data yang ada. 

Adanya perbedaan jumlah penerima dengan warga yang isolasi tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor. "Mereka yang menerima bantuan itu adalah warga dari desa atau kelurahan yang saat itu berstatus PSBM (pembatasan sosial berskala mikro)," ujar dia.

"Lalu, mereka yang datanya disampaikan kepada kami oleh pemdes (pemerintah desa). Kami menerima laporan, lalu diverifikasi Dinkes dan BPBD Majalengka. Kemudian di-SK-kan. Kami menerima data penerima hasil verifikasi itu," tutur Gandana.

Gandana mengatakan, dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut disalurkan sekaligus dengan hitungan Rp45.000 per hari selama 10 hari. Hal itu berdasarkan SK Bupati Majalengka Karna Sobahi yang menyebutkan bahwa santunan itu diberikan untuk kebutuhan selama 10 hari. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network