Terkait hal tersebut, Kabag Hukum Setda Pemda KBB Asep Sudiro menyebutkan, tengah mendalami pemberitaan soal mutasi dan rotasi apakah pemberitaannya telah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Bila mengandung fitnah dan tidak berdasarkan fakta atau mengandung unsur tindak pidana, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah.
Menurutnya, kajian itu perlu dilakukan untuk mengetahui pemberitaan itu telah sesuai dengan azas praduga tidak bersalah atau tidak. Selain itu, pemberitaan harus mengacu kepada kode etik jurnalistik.
"Jangan sampai menggiring opini masyarakat untuk menjatuhkan wibawa pemerintah. Jika memang terbukti melanggar, tentunya kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke kepolisian," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait