Masyarakat tidak paham mana rokok ilegal dan tidak karena yang mereka cari adalah harganya murah dan sesuai dengan selera. "Kalau rokok itu polos (tanpa pita cukai) itu sudah pasti ilegal. Kemarin kami temukan di daerah pinggiran di Kampung Ciawitali, Kecamatan Cikalongwetan, dan Desa Sirnajaya Kecamatan Cipeundeuy," ujarnya.
Selain melakukan penyitaan, pihaknya juga memberikan peringatan kepada pemilik toko agar tidak kembali melakukan hal yang sama. Jangan hanya demi keuntungan lalu menjual rokok yang ilegal. Sebaliknya, mereka harus proaktif melapor ketika ada peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Untuk tahun ini adalah penyitaan rokok ilegal terbanyak. Kami juga berikan pemahaman ke warga untuk bisa membedakan mana rokok ilegal dan asli, dari ciri-cirinya," tutur Kasatpol PP KBB.
Editor : Agus Warsudi
batang rokok ilegal Gempur Rokok Ilegal pemusnahan rokok ilegal razia rokok ilegal rokok ilegal bandung barat kabupaten bandung barat Satpol PP KBB
Artikel Terkait