Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (Foto: iNews/Juhpitameilana)

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan pergub tersebut Selasa (28/7/2020).

"Regulasi sudah selesai. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi hari ini Selasa (28/7/2020)," kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Dalam Pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi pergub sudah kuat," ujarnya.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network