Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto Antara).

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Nantinya wilayah tersebut akan memberlakukan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.

Hal ini merujuk kegiatan razia masker serta penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus, setelah itu angka kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBMK mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB dan jam malam.

"Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Rabu (9/9/2020).

Pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2020, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di Jabar, yaitu Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat 14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning (Risiko Rendah).

Kang Emil sapaan akrabnya menambahkan, dari hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di pekan ini hampir sama dengan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk itu, pengetatan (protokol kesehatan) 3M (yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan (untuk ditingkatkan)," ujar Kang Emil.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network