Gubernur Jabar, Ridwan Kamil minta wisatawan tunjukkan hasil rapid tea antigen atau PCR negatif Covid-19 dalam libur panjang akhir tahun ini. Foto : Agung Bakti Sarasa

Pengetatan Prokes di Objek Wisata

Lebih lanjut Daud mengatakan, dalam SE Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan prokes di daerah tujuan wisata.

"Sejumlah hal wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di daerah tujuan wisata tersebut," tegas Daud.

Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Ketiga, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap prokes.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network