Dia juga meminta penjabat sementara untuk langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menguatkan aturan tentang protokol kesehatan selama kampanye.
Selain itu, penjabat sementara juga diminta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya. Kang Emil menegaskan tidak ingin ada pelanggaran dari ASN selama masa kampanye, baik pada media sosial maupun ikut berpartisipasi langsung.
"Jaga netralitas dari ASN, jangan ada pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat langsung (ikut kampanye)," ucap Kang Emil.
Khususnya Pjs Bupati Karawang dan Pjs Wali Kota Depok, kata dia, daerahnya masuk zona merah dari data periode 14-20 September. Oleh sebab itu, memaksimalkan pengendalian pandemi selama rangkaian Pilkada Serentak 2020.
Kang Emil tidak ingin ada klaster Pilkada di zona rawan tersebut maupun daerah lainnya. Ketujuh penjabat sementara juga melaporkan perkembangan di daerahnya setiap minggu selama masa menjabat kurang lebih dua bulan dua minggu atau 10 pekan.
"Setiap minggu wajib laporkan perkembangan ke saya, di hari Senin. Artinya ada 10 laporan," kata Kang Emil.
Sementara kepada Kepolisian Daerah Jabar, Kang Emil berpesan menjaga keamanan dan kondusivitas Pilkada di Jabar yang selama ini dikenal aman dan kondusif.
"Jabar terkenal Pilkada selalu kondusif, tak ada peluru lepas, kaca pecah, dan darah tumpah. Kuncinya komunikasi dan ketegasan," katanya.
Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan digelar pada 9 Desember di delapan daerah yaitu Kabupaten Bandung, Pangandaran, Tasikmalaya, Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, serta Kota Depok.
Tidak terdapat pengukuhan penjabat sementara kepala daerah Kabupaten Bandung karena tidak ada kekosongan jabatan selama masa kampanye berlangsung.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait