Kasus ini terjadi lantaran panitia study tour mentransfer dana ke rekening pribadi tour leader bukan ke rekening perusahaan GTI.
Pelaku penggelapan, Indah Chantika Lestari (33), ditangkap polisi di Cilengkrang, Kota Bandung pada Rabu (24/5/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Perempuan itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung study tour dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait